Muhammad Nur |
Pasaman Barat, smartsumbar.com- Pemerintah, melalui Kementerian Agama RI, sesegeranya mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah Swasta di Tahun 2023. Anggaran sebesar Rp4 triliun ini sudah berada di Rekening Bank Penyalur (RBP). Seiring hal itu, pihak madrasah swasta, seperti di Pasaman Barat bisa memprosesnya, sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, M Ali Ramdhani, jelaskan, proses pencairan BOS Madrasah tahap I telah berjalan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. Dan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyetujui pencairan tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan berlaku, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, seraya menjelaskan pernyataan Menteri Agama, melalui Ditjend Pendidikan Islam (Pendis), M. Ali Ramadhani, Rabu (18/1).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi, jelas Muhammad Nur, merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
Jumlah ini berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, mulai 2024 ini diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk ini merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.
Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RBP, Pendis hingga rekening madrasah. Pada tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya, Satu. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
Dua.. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2; Tiga.
Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home, Empat. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
Lima. Guna menambah pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing, Enam. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya, dan Tujuh. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023
Kepada kepala bersama operator madrasah swasta, seperti di Pasaman Barat, diminta agar mengikuti proses pencarian dan BOS untuk madrasah, dengan mengacu pada prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dan BOS untuk tahap I ini cair tepat waktu, dan bisa dimanfaatkan secara maksimal. (gmz)