-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPU RI, Tetapkan Jumlah Partai Berikut Nomor Urutnya

Kamis, 15 Desember 2022 | Kamis, Desember 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-15T02:09:11Z
iklan

Rapat Terbuka KPU RI, Penetapan Partai dan Nomor Urutnya 



Jakarta,, smartsumbar.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui rapat terbuka, diikuti pimpinan partai bersama pikak terkait lainnya. Rabu (14/12) malam tetapkan 17  Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum legislatif (pemilu) 2024 sudah ditetapkan. Ada 17 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh. Partai-partai itu juga sudah punya nomor urut.


Penetapan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.dan nomor urutnya, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam kemarin.


Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawirma, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna.


“Dengan membaca Bismillahirrahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim, sebagaimana dikutip dari rilisan KPU.go.id, saat rapat terbuka di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu tadi malam.


Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 itu, dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.


Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum serentak tahun 2024 depan. Berikut nama partai dan nomor urut yang ditetapkan tadi malam, Nomor urut Satu. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Nomor urut Dua


Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nomor Tiga. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Nomor urut Empat.. Partai Golongan Karya (Golkar), Nomor Lima. Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nomor Enam.


Partai Buruh, Nomor Tujuh.  Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Nomor Delapan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor urut Sembilan. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Nomor urut 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nomor urut 11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).


Nomor urut 12. Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor urut 13. Partai Bulan Bintang (PBB), Nomor urut 14. Partai Demokrat, Nomor urut 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nomor urut. 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Nomor urut 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Khusus untuk partai politik lokal Provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam), berikut lanjutan nomor urut partai secara nasional adalah, Nomor urut  18. Partai Nangroe Aceh (PNA), Nomor urut 19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Nomor urut 20. Partai Darul Aceh (PDA), Nomor urut  21. Partai Aceh, Nomor urut 22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan partai politik memperoleh Nomor urut 23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Dengan demikian, partai lokal khusus di Provinsi NAD sebanyak Enam partai politik. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update