-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pasaman Barat, Tandatangani Piagam Pengawasan

Jumat, 23 Desember 2022 | Jumat, Desember 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-23T13:55:54Z
iklan

Bupati, Hamsuardi Sadang Menandatangani

 


Pasaman Barat, smartsumbar.com - Penda Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (23/12) siang mengadakan Larwasda (Gelar Pengawas Daerah) Tahun 2022 di Aula Kantor Bupati setempat, Simpang Empat. Larwasda itu ditandai penandatanganan piagam audit Charter Kabupaten Pasaman Barat tahun 2022.


Larwasda yang dibuka Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, dihadiri Wakil Bupati, Risnawanto, Kepala Inspektorat Harisman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Edy Murdani, Kepala OPD, bersama stakeholder terkait se Pasaman Barat.


Bupati, Hamsuardi, melalui sambutannya, menyampaikan kegiatan Larwasda ini, dalam rangka menyampaikan informasi tentang hasil pengawasan APIP sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat yang Berbasis Resiko, mencapai kesamaan pemahaman dan komitmen mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme)


APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tugas dan fungsi melakukan pengawasan di lingkup kewenangannya melalui audit, reviu , evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.


Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa dalam mendukung secara optimal kerja suatu instansi, sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu instansi. 


87 persen lebih kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa. 85 persen kepala daerah yang tersangkut hukum, kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa. Hal itu menjadi tugas penting APIP dalam mengawal pimpinan, mengawal SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa, disamping  Assurance , monitoring dan evaluasi, dan memberikan bimbingan kepada mitra kerja.


Presiden, katanya, telah mencanangkan bahwa Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi. “Auditor harus lebih maju, bahkan bisa lima langkah lebih tahu /paham dari yang diawasi. Peningkatan kapabilitas APIP akan mampu mengefektifkan peran APIP dan memberikan keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam memberikan peringatan dini, dan peningkatan tata kelola


Selain itu lanjutnya, sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan oleh Inspektortat Kabupaten Pasaman Barat, Inspektorat Sumatera Barat, BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan temuan Aparat Pengawas Eksternal yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.


"Gelar Pengawasan Daerah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Serta merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) tahun 2020-2024, dalam rangka mengoptimalkan penguatan fungsi pengawasan," jelas Bupati Hamsuardi.


Bupati Hamsuardi menegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk dapat memberikan kontribusi dalam bentuk partisipasi aktif untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern, yang berkaitan dengan unit tugasnya masing-masing. Sehingga Inspektorat selaku pengawas penyelenggaraan pemerintahan, mampu berperan sebagai lembaga penjamin kualitas atas terselenggaranya pemerintahan yang Good and Clean Governance. (gmz).

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update