Sosialisasi LHKPN Pemda Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com, - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Inpektorat menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Simpang Empat, Jumat, 16 September 2022. Kegiatan itu, dibuka Asisten Bidang Administrasi Setda Pasaman Barat, Raf'an.
Sosialisasi LHKPN di Auditorium Kantor Bupati, Simpang Empat, diikuti Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, , Camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang, dan unit kerja se Kabupaten Pasaman Barat.
Asisten Bidang Administrasi, Raf'an, menyampaikan bahwa LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat itu, penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, dilakukan agar proses pelaporan setiap pejabat pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Pasaman Barat, dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara, berikut pola pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat.
KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN. Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk menjadi Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya. "Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum," ucap Rafan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis juga menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing. Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah. Sehingga perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.
Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dan penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar, Armawati. (gmz)