Muhammad Nur, didampingi Kepala KUA Kecamatan Pasaman, Zulfikar |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, Rabu
(14/9,) menyampaikan materi pada Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah, dilaksanakan KUA (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman di kantor itu, Simpang Empat.
Kegiatan yang diikuti 10 pasang Calon Pengantin (Catin) selama dua hari, sampai Jumat, 16 September 2022 besok, merupakan pasangan yang telah mendaftar, sebagai pasangan yang hendak melangsungkan prosesi adat nikahnya masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, pada kesempatan itu menyampaikan, tujuan utama dari hendak dicapai setiap pasangan calon pengantin Catin, hendak melangsungkan prosesi adat nikah atau berumahtangga adalah, secara bersama membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah.
Menjadi pasangan suami dan istri, ulasnya lagi, tidak bisa dilakukan secara asal. Peristiwa sakral, yang berjalan sampai akhir hayatnya masing-masing, adalah ikatan lahir dan batin antara suami dengan istri, saat menjalnkan roda kehidupan
Menurut Zulfikar, Bimwin selama dua hari ini, Muhammad Nur lagi, bukan sekedar melaksanakan program kelembagaan, agar setiap pasangan Catin agar ketika mereka resmi menjadi pasangan suami-istri, yang bersangkutan siap. Kesiapan dimaksud, bukan hanya secara lahir maupun batin, tapi termasuk sektor ekonomi dan menghadapi dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan.
Membangun ketahanan keluarga di tengah perkembangan zaman dan kemajuan TI (Teknologi dan Informasi) saat ini, ulas Zulfikar, paling tidak lima aspek ketahanan keluarga, patut menjadi perhatian dan diberdatakan dalam kehidupan berkeluarga. Lima aspek itu adalah, Satu. Memiliki kemandirian nilai agama dan sosial kemasyarakatan.
Dua. Kemandirian ekonomi, Tiga. Ketahanan masing-masing pasangan menghadapi goncangan keluarga, Empat. Keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial, dan Lima. Mampu menyelesaikan problema yang dihadapi. Jika beberapa hal ini bisa diwujudkan di setiap kehidupan berumahtangga bagi pasangan suami-istri, berarti keharmonisan dalam keluarga bersangkutan, terwujud.
“Keluarga sakinah, yang selalu didambakan setiap pasangan suami-istri dalam membina keluarganya , bisa diperoleh jika masing-masing pihak memahami tugas atau peran dan fungsinya. Sebagai kepala keluarga, suami adalah imam bagi istri dan keluarga dan ayak bagi putera/puterinya. Ibu selain jadi istri bagi siaminya, dia juga berperan sebagai ibu bagi anak-anaknya”, katanya.
Suami dan istri da;am satu keluara, katanya lagi, merupakan mitra kerja sekaligus rekan sejawad dalam mengambil keputusan, dan hal-hal berkaitan dengan pencapaian tujuan dan missi dari kelyarga yang bersangkutan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih saying.
Selain itu, tambah Zulfikar, keluarga merupakan ikatan sosial terkecil dalam masyarakat harus kuat, erat dan tidak longgar. Jika terjadi krisis dalam keluarga, utamakan keutuhan rumah tangga atas kepentingan pribadi (egoisme) masing-masing dan selesaikan secara konstruktif positif. Bahkan kalau perlu dengan bantuan seorang professional. (gmz)