Dirjen PHU |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dengan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), 27 November 2022 depan, gelar rapat kelangkaan vaksin meningitis.
Kelangkaan vaksin ini berdampak batalnya keberangkatan sejumlah jemaah umrah dari Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 September 2022.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat besar dan terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia yang berangkat umrah.
Namun demikian, saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Padahal, regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
“Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jemaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis,” pesan Hilman Latief di Jakarta, Rabu (28/9).
“Merespon kelangkaan vaksin meningitis saat ini, dibutuhkan _win win solution_ dari pemerintah dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kegagalan jemaah berangkat umrah,” sambungnya.
Hilman mengaku mendengar informasi bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi yang dia dengar menyebutkan bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran saja. Namun, belum ada pernyataan resmi terkait itu dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenag melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di sana,” jelasnya.
Terkait dengan kegagalan berangkat jemaah umrah di Surabaya, Sekretaris Ditjen P2P Yudhi Pramono memastikan jajarannya di Kantor Kesehatan Pelabuhan selalu siap siaga melayani jemaah umrah. Dia berkomitmen bahwa ke depan tidak akan ada lagi kegagalan keberangkatan jemaah umrah akibat ketidaksiapan petugas KKP dalam memberikan pelayanan.
Terkait kelangkaan vaksin, dia akan berkonsultasi dengan Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu untuk memberikan kebijaksanaan dan solusi terbaik mengantisipasi kelangkaan vaksin Meningitis. “Kami minta PPIU tetap mematuhi ketentuan dan regulasi penyelenggaraan ibadah umrah, baik regulasi dari pemerintah RI maupun pemerintah kerajaan Arab Saudi,” pesannya.
Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengaku pihaknya secara intensif terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya. Pada 20 September 2022 misalnya, Nasrullah bertemu Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan, termasuk membahasan syarat vaksin meningitis.
“Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib,” jelas Nasrullah.
“Skema penerbitan visa umrah sudah tidak ada syarat menginput data vaksin meningitis. Beda dengan visa haji yang baru keluar kalau sudah ada sertifikat vaksin yang diinput ke sistem,” sambungnya.
Selain dengan Abdul Aziz Wazzan, Nasrullah juga mendiskusikan hal ini dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan juga dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Makkah. Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib. “Hanya vaksin Covid yang diwajibkan,” tandasnya. (Rel/gmz)