Tim Kanwill, BWI dan Kemenag, Kunjungi Sasak |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kepala Kanwill Kementerian Agama Sumatera Barat, diwakili Kabid Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa), Yufrizal, bersama tim, Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumatera Barat, Japeri, Jumat (8/7) siang meninjau lokasi tanah wakaf di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir.
Kedatangan Kabid Penais Zawa dan ketua BWI Provinsi di Sasak, disambut Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Plt. Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Asriwan, Kabag Kesra Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pasaman Barat, Hartsani, camat bersama perangkatnya.
Mengingat pentingnya pengelolaan tanah wakaf, mulai dari awal mufakat, pengucapan ikrar wakaf hingga pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), khusus di Pasaman Barat mengeluarkan sertifikat barunya. Di tempat yang s as ma, kesempatan dilaksanakan rapat ingkubasi tanah wakaf di aula kantor pemerintah kecamatan setempat.
Plt. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, menjelaskan, dilaksanakannya rapat inkubasi tanah wakaf, dihadiri Kabid Penais Zawa, Yufrizal, Ketua BWI Sumatera Barat, Japeri, bersama rombongan, sekaitan ada bantuan pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama sebanyak Rp 100 juta, yang peruntukannya untuk kegiatan sosial dan keagamaan di atas tanah wakaf produktif yang dimaksud.
Sejumlah dana bantuan, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, tentu pengelolaannya harus jelas dan terukur. Agar hasil pengelolaan uang negara itu, benar-benar bermanfaat dan berdaya guna untuk kepentingan masyarakat setempat.
Kabid Penais Zawa, Yufrizal, menyampaikan, setiap tanah wakaf, termasuk di Pasaman Barat, tentu harus dikelola dengan maksimal. Agar nilai manfaat bisa dirasakan pihak pewakaf atau Wakif, penerima tanah wakaf atau Nazir bersama masyarakat, khususnya di lingkungan setempat.
Selain, Wakif dan Nasir bersama kepala Kantor Urusan Agama (KUA) barsama para saksi. Yang terlibat mulai proses hingga keluarnya sertifikat tanah wakaf yang dimaksud,. Ikut dan terlibat dalam urusan tanah wakaf dimaksud adalah, unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, tokoh masyarakat, dan pihak BPN yang bersangkutan, jelasnya. (gmz)