Tim Monev Ketika Berada di MAN 1 Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com –
Tim Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dipimpin Kasubbag Tata Usaha,
Sufrinas, Jumat, 10 Juni 2022, melaksanakan monitoring dan evakuasi (Monev) sekaitan
dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru ke dua
madrasah negeri yang berada di wilayah Kecamatan Sunga Beremas.
Dua madrasah itu adalah, Madrasah
Aliyah Negeri (MAN) 1 Pasaman Barat, dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1
Pasaman Barat. Tim Monev ke dua madrasah negeri di Kecamatan Sungai Beremas
itu, Ade Agusruni bersama Sabar M, keduanya merupakan pegawai di Seksi
Pendidikan Madrasah (Penmad), kantor setempat.
Kegiatan pertama, Tim Monev
mengunjungi MAN 1 Pasaman Barat, dan disambut Plt. Kepala madrasah negeri itu,
Barunggam, didampingi Kaur Tata Usaha, Zul Azmal, bersama jajaran. Monev, yang
berkaitan dengan penerimaan TPG bagi pendidik pada madrasah dimaksud, dilaksanakan
di kantor madrasah negeri setempat.
Pertemuan kedua dilaksanakan MTsN
1 Pasaman Barat, yang jarak antara dua madrasah itu mencapai satu kilometer (1
km), mengarah ke lapangan pantai Air Bangis. Di madrasah tingkat tsanawiyah
negeri tersebut, Tim Monev Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diterima
Kepala Madrasah setempat, Yeddawati.
Ketua Tim, Sufrinas, menyampaikan,
tunjangan profesi bagi pendidik di setiap madrasah, merupakan salah satu bentuk
upaya dan tanggungjawab pemerintah, melalui Kementeran Agama, meningkatkan
kesejahteraan para guru. Melalui tunjangan dimaksud, diharapkan bisa meningkatkan
kualitas, profesi dan kemandirian guru. Selain itu, akan menambah kesejahteraan
dan taraf hidup bagi mereka.
Kendati dekimian, ulas Kasubbag
Tata Usaha itu, agar guru bisa menerima dana tunjangan dimaksud, tentu harus persyaratan
dan tahapan yang harus dilalui, sehingga keprofesionalnya diakui pemerintah,
sesuai aturan dan ketntun yang berlaku. Di antara persyaratan itu adalah,
terpenuhinya masa kerja, guru bersangkutan dinyatakan lulus PPG (Pendidikan
Profesi Guru), dan ketentuan administrasi lain.
Plt. Kepala MAN 1 Pasaman Barat,
Barunggam, dan Kepala MTsN 1 Pasaman Barat, Yeddawati, secara terpisah
menyampaikan, di madrasah yang mereka pimpin, memang ada dua formasi penerimaan
dana tunjangan. Keduanya dibayarkan pemerintah dan tertaung dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui DIPA (Daftar Isian dan
Pelaksanaan Anggaran) di madrasah bersangkutan.
Selain tunjangan sertifikasi atau
tunjangan kinerja (Tukin) guru, dan dibayarkan kepada para (guru) penerimanya,
tunjangan lainnya berupa TPG bagi guru (selain penerima tunjangan sertifikasi
atau Tukin dimaksud). Besaran anggaran dana yang diberikan kepada tenaga
pendidik, apakah berupa tunjangan sertifikasi maupun dana TPG, disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku. (gz/irz)