Suasana Sosialisasi BUMDes di Kecamatan Gunung Tuleh |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Jumat, 24 Juni 2022, sosialisasikan DBM (Dana Bergulir Masyarakat) tingkat Kecamatan Gunung Tuleh di gedung serbaguna kecamatan setempat, Simpang Tiga Alin.
Selain Kabid Usaha Masyarakat Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna DPMN, Abdul Gafur, kegiatan itu juga dihadiri, Ahlan Nasir, dari Inspektorat Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Hamidah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Camat Gunung Tuleh, Muhammad Ghor, walinagari dari dua kenagarian di kecamatan, pengurus koperasi, dan tim terkait lain.
About Gafur,, sebagai pemateri, menyampaikan, dihadan peserta pada kesempatan itu, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti Pasal 73 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada ketentuan yang dimaksud secara tegas dan jelas, penatakelolaan kegiatan Desa Bergulir Masyarakat (DBM) atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP), wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), paling lama dua tahun semenjak PP dimaksud diundangkan dan diberlakukan.
Selain itu, jelas, Permen Des Nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan pengadaan barang dan jasa. Pada Pemendes Nomor. 15 tahun 2021 tentang tatacara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat
Camat Gunung Tuleh, Muhammad Ghor, pada kesempatan itu menyampaikan, agar program penatakelolaan asat nagari, melalui BUMDes atau BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) memang bisa dimanfaatkan, dan pengelolaannya terarah, seperti diharapkan, harus ada komitmen bersama untuk menatakelola badan usaha yang dimaksud dengan jelas, dan tepat sasaran.
Pentingnya ada petunjuk yang jelas dan tepat, berkaitan teknis pengelolaan aset desa atau nagari yang ada. Sehingga lebih mudah bagi pengendara untuk mengoparionalkannya. Dan hasil yang timbul dari pengoperasionalan aset desa atau nagari itu, bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan program pengembangan desa di nagari bersangkutan.
Manager KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Nagari Rabi Jonggor, Fennisri, mengakui, agar badan usaha milik desa atau nagari bermanfaat, seperti yang diharapkan, tentu harus ada dan penting pendampingan dari pihak terkait. Untuk itu, kepedulian serta paran aktif semua pihak sangat diharapkan, baik dari pihak pemerintah, swasta, dan tim terkait lain. (parsela/irz)