PTSP MTsN 4 Pasaman Barat, Dilancing Kepala Kanwil |
Pasaman Barat, smartsumbar.com – Pusat pelayanan informasi digital, melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Pasaman Barat, Rabu (18/5) ini, dilauncing Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Helmi. PTSP MTsN 4 itu, dipusatkan di ruang Urusan Tata Usaha madrasah itu, Simpang Empat.
Selain kepala Kanwil, peresmian layanan digital MTsN di kawasan ibukota kabupaten itu, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur. Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, Kasi Pakis (Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam), Rali Tasman, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Ronaldi, Penyelenggara Zakat Wakaf, Ariwan, dan Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar.
Kepala Kanwil, Helmi, pada kesempatan itu menyampaikan, pelayanan terpadu satu pintu atau disebut juga pusat layanan administrasi secara elektronik itu, bukan saja sebatas alat kelengkapan kantro intansi pemerintah, satuan kerja atau unit kerja di lingkungan Kementerian Agama, seperti di MTsN 4 Pasaman Barat.
Keberadaan pusat layanan administrasi satu pintu ini, ulas Helmi, juga sarana memudahkan urusan, mempercepat layanan dan pelayanan dari satuan kerja atau unit kerja, seperti di MTsN 4 Pasaman Barat kepada siapa saja yang membutuhkan. Pelayanan dimaksud, bukan saja berupa surat masuk atau surat keluar, tapi berkaitan juga dengan layanan layanan kepegawaian, konsultasi kelembagaan dan lainnya.
Agar keberadaan PTSP di institusi Kementerian Agama, seperti MTsN 4 Pasaman Barat, lebih maksimal, tentu ada petugas atau operator yang dipersiapkan untuk itu. Kepala satuan kerja atau pimpinan unit kerja, harus menempatkan personilnya, sebagai pegawai atau operator PTSP secara maksimal, mandiri dan professional.
Karena PTSP yang dilanuncing hari ini (Rabu-red) berada di MTsN 4 Pasaman Barat, ingat kepala Kanwil, bentuk layanan yang dilakukan juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, dibuka atau adanya program penerimaan calon peserta didik baru, termasuk berkaitan dengan keluhan, pengaduan dan sebagainya dari masyarakat.
Dalam urusan kepegawaian, tambah Helmi, program PTSP juga bisa diakses dengan penertiban absensi pegawai, apakah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mjaupun guru berstatus pegawai pemeintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagai pramu bakti, dan berhubungan dengan kepentingan warga madrasah yang lain.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, yang didampingi Kepala madrasah negeri itu, Gumayenti, menjelaskan, pada setiap satuan kerja (Satker) atau unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah neger tentu memiliki pusat layanan digital atau PTSP.
Khusus di MTsN 4 Pasaman Barat, jelas Muhammad Nur, dikuatkan Gusmayenti, PTSP juga dijadikan sarana aksistensi pengelolaan situs website. Website dimaksud, bukan saja sebagai pusat layanan dan pengelolaan informasi, berita dan penyebarluasan data madrasah ke tengah masyarakat. Situs fortal betika MTsN 4 Pasaman Barat ini, juga dijadikan media komunikasi antara pihaknya dengan siapa saja yang membutuhkan. (gz/irz)