Kepala Kantor Bersama Rombongan di MAN 5 Pasaman Barat |
Pasaman Barat, smartsumbar.com – Menyikapi
edaran Menteri Agama dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam khusus
kalangan madrasah tentang ketentuan kerja, dan pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana arus balik pasca Idul Fitri 1443 Hijriyah. Tim Kantor Kementerian Agama
Pasaman Barat, lakukan monitoring.
Aturan dari Kementerian Agama RI,
berupa Surat Eadaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang kehadiran ASN minimal 50
persen di setiap unit kerja pasca lebaran idul fitri, dengan surat Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Nomor. B-376/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2022 tentang kehadiran
ASN dan pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR).
Selasa, 10 Mei 2022, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, didampingi Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar, dan unsur Kepegawaian, Syahrul, memonitoring dua KUA (Kantor Urusan Agama), dengan tiga madrasah negeri di kecamatan Pasaman, dan Talamau.
Di Kecamatan Pasaman, kepala
kantor dan rombongan mengunjungi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Pasaman Barat
di Bandarejo Simpang Empat, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Pasaman Barat d
Katimahar Simpang Empat, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, juga
di Simpang Empat.
Di Kecamatan Talamau, Kepala
Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur dengan eombogan mengunjungi
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Pasaman Barat di Kajai, dan KUA Kecamatan
Talamau di Talu. Kehadiran rombongan di setiap unit kerja, diterima kepala
madrasah brsama perangkat dan kepala KUA dengan jajaran.
Kepala kantor, dihadapan para
kepala unit kerja bersama jajaran di masing-masing lokasi menjelaskan,
berdasarkan SE Menteri Agama bersama surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
dijelaskan, dalam rangka epektiftas kerja dan pelaksanaan sistem BDR antara
mejelis guru bersama peserta didik di setiap madrasah, tentu ada aturan dan
ketentuan yang harus disikapi.
Satu. Untuk efektvitas
pengelolaan pembelajaran serta mengurangi kemacetan pada puncak arus balik,
maka kegiatan pembelajaran tatap muka di madrasah dimulai tanggal 12 Mei 2022.
Dua. Kegiatan pembalajaran di madrasah pada tanggal 9 sampai 11 Mei 2022
dilaksanakan secara daring atau siswa belajar dari rumah (BDR).
Selain itu, melalui surat edaran
Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, dijelaskan, sebanyak 50 persen Aparatur
Sipil Negara (ASN) di masing-masing unit kerja, diperkenankan melaksanakan work
form home (WFH) sebanyak 50 peresn dari jumlah ASN di institusi bersangkutan.
Penentuan siapa saja ASN yang melaksanakan WFH, diatur oleh kepala unit kerja
bersangkutan. (gmz)