Empat Orang PNS Kementerian Agama Pasaman Barat, Ikuti UD dan UPKP |
Pasaman Barat, smartsumbar.com –
Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lngkungan Kantor Kementerian Agama
Pasaman Barat, mulai hari Senin, 25 April 2022, mengikuti Ujian Dinas (UD) tingkat
III, untuk penyesuaian ijazah, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
tahun 2022 bagi pegawai golongan II.
UD dan UPKP yang dikelola Sub
Bagian Tata Usaha (Subbag TU), melaui Tim Kepegawaian dilaksanakan di ruang
rapat kantor, Simpang Empat. Dari empat PNS itu adalah, satu orang di antaranya,
yaitu Muh. Anwari, Pengadiministrasi pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sasak Ranah Pesisir, megikuti program UD, penyesuaian pangkat dan gelar
jesarjanaan.
Tiga orang lagi mengikuti UPKP,
yaitu Marisna, Pengadministarsi pada KUA Kecamatan Pasaman, Adriman,
Pengadministrasi pada Urusan Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6
Pasaman Barat di Air Balam, Kecamatan Parit Koto Balinga, dan Sam’an, sebagai
Bendahara pengeluaran di MTsN 5 Pasaman Barat di Pematang Sontang, Kecamatan
Sungai Aur.
Analis Kepegawaian pada Subbag
Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Edisman, usai pemantau
pelaksanaan UD dan UPKP, menyampaikan, diberikannya kesempatan kepada empat
orang PNSdi lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat mengikuti UD dan
UPKP, merupakan waktu dan kesempatan berharga bagi mereka.
Muh. Anwari, hingga saat ini
masih menduduki pangkat dan golongan II, maka jika yang bersangkutan lulus dari
ujian dinasnya, maka dirinya berhak menerima penyesuaian pangkat dari golongan
II ke golongan III, dengan dasar gelar kesarjanaan yang dia miliki. Muh.
Anwari, merupakan Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Yayasan
Pendidikan Pasaman (Yappas) Pasaman Barat.
Sementara tiga orang PNS lagi
yang mengikuti UPKP, tambah Edisman, juga sebagai upaya pemerintah, melalui
Kementerian Agama, memberikan kesempatan kepada mereka mengikuti proses
kenaikan pangkat secara regular, sesuai jenjang kepangkatan selanjutnya yang
akan mereka lalui. (gmz/irz)