26 Orang CPPPK Pasaman Barat, Terima SK |
Pasaman Barat, smartsumbar.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, Jumat (1/4) siang, menyerahkan SK kepada 26 orang Calon Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) se jajaran instansi pemerintah vertikal itu. Penyerahan surat keputusan untuk CPPPK dilaksanaan di aula kantor itu, Simpang Empat.
Penyerahan surat keputusan tentang
pengangkatan 26 pegawai menjadi CPPPK di Pasaman Barat, yang dilaksnakan serentak
seluruh Indonesia, melalui apliasi zomm metting, disaksikan Kasubbag Tata
Usaha, Sufrinas, para pejabat eselon IV, para pejabat fungsional tertentu, dan Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama se Pasaman Barat.
Para penerima SK CPPPK itu
adalah, Satu orang dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pasaman Barat, Ujung
Gading, Kecamatan Lembah Melintang, yaitu Samni, Delapan orang di MAN 4 Pasaman
Barat, Kajai, Kecamatan Talamau, yaitu Arni, Elmunawarah, Afrizal, Salbaina,
Putri Andania Veronika, Fitria, Hamdan, dan Muhammad Jamil.
Lima orang dari MAN 5 Pasaman
Barat, Bandarejo Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, yaitu Kusni Rahayu,
Ermayeli, Debi Lestarini, Jurita bersama, Fitri Wahyuni, Satu orang di MIN 1
Pasaman Barat Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yaitu Ismar Difla, Empat
orang di MIN 2 Pasaman Barat, Silambau Kecamatan Kinali, yaitu Lisa Khairani,
Ervina, Hendri Syukri, dan Erniati.
Dua orang di Madrasah Tsanawiyah
Negeri (MTsN) 1 Pasaman Barat, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yaitu
Nudialis dengan Elvina, Tiga orang di MTsN 2 Pasaman Barat, Ujung Gading,
Kecamatan Lembah Melintang, yaitu Fadri, Elfianora, dan Reni Sasta Viana, Satu
orang di MTsN 4 Pasaman Barat, Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, yaitu Respi
Sanna, dan Satu orang lagi di MTsN 5 Pasaman Barat, yaitu Donariza.
Kepala Kantor Kmenterian Agama
Pasaman Barat, Muhammad Nur, menyampaikan, Alhamdulillah hari ini (Jumat-red),
selumlah pegawai di sejumlah madrasah negeri se Pasaman Barat, menerima SK
tentang pengangkatan menjadi CPPPK, selanjutnya melaksanakan tugas yang
diembankan kepada masing-masing dengan maksimal.
CPPPK dan selanjutnya akan meningkat
statusnya menajdi PPPK, tambah kepala kantor, adalah aparatur yang diberikan kewenangan
sama dengan pegawai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam menjalankan
tugas juga kesejahteraan, antara PPPK dengan PNS berkedudukan sama. Bedanya hanya
pada hak pensiun, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas,
didampingi Analis Kepegawaian, Edisman, menjelaskan, penyerahan SK CPPPK bagi
26 orang di Pasaman Barat, dilaksanakan secara bersamaan dengan ribuan orang
penerima SK se tanah air. Selain itu, karena penyerahan dilaksanakan secara
bersama, kegiatanya dilaksanakan secara virtual.
Berdasarkan SK dimaksud, dan hari
ini (Jumat-red) diserahkan kepada masing-masingnya, tambah Sufrinas,
dijelaskan, pengangkatan mereka sebagai CPPPK di lingkungan Kementerian Agama,
seperti di Sumatera Barat, terhitung masa tugas (TMT) tanggal 1 April 2022, dan
berlaku sampai tanggal yang sama di tahun 2027 mendatang.
Karena pengangakatan mereka
terhitung 1 April 2022, mulai mulai bulan ini pembayaran gaji pukok dan
tunjangan bagi mereka bisa dibayarkan, dengan mengacu pada sistem pencairan
keuangan di madrasah atau satuan kerja (Satker) masing-masing.
“Setelah yang bersangkutan
menerima SK, silahkan melapor atau memberitahukannya kepada kepala madrasah
atau Satker) masing-masing, agar proses administrasi kepegawaian, pengelolaan
keuangan dan pembayaran gaji dengan tunjangan, bisa dilakanakan segera”, tambah
Sufrinas,menjelaskan. (gmz/irz)