Guru Non PNS, Siapkan Berkar TFG 2022 |
Pasaman Barat, smartsumbar.com --
Menindak lanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat Nomor. B-94/Kw.03/2-d/PP.00/02/2022,
tanggal 28 Februari 2022 tentang pembayaran TFG (Tunjangan Fubgsional Guru) tahun
2022. Setiap guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima TFG menyiapkan berkas
dan rekening baru.
Karena rekening yang dipakai Satuan
Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjend Pandis) Kantor
Kementerian Agama Pasaman Barat adalah rekening Bank Nagari Syariah. Maka, setiap
guru Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman, penerima TFG, diwajibkan
membuka rekening baru di bank yang bersangkutan.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Pasaman Barat, diwakili Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Bakrizal,
menjelaskan, selain mengisi formulir yang disediakan tim Seksi Penmad. Persayaratan
yang harus dilengkapi setiap guru bersangkutan, berupa pembukaan buku rekening baru,
dengan lampiran foto copy KTP (kartu
Tanda Penduduk), KK (kartu Keluarga), dan NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) yang
aktif.
Dengan dilengkapinya persyaratan
yang dibutuhkan, sesuai aturan dan ketentuan berlaku, terang Bakrizal, pihaknya
berharap dalam waktu beberapa waktu ke depan, seluruh pencairan anggaran yang
berkaitan dengan TFG untuk setiap guru madrasah, khususnya di Pasaman Barat,
bisa dibayarkan tepat waktu.
Persoalan yang terjadi, dan
mengakibatkan timbulnya keterlambatan pembayaran TFG atau sertifikasi guru,
tambah Bakrizal, berawal dari ketidakakuratan data yang diajukan setiap
pendidik. Seorang saja di antara ribuan guru se Pasaman Barat, dalam berkarnya
ada tidak lengkap, tentu akan berdapak bagi guru yang lain. (gmz)