Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Pimpin Rapat Evaluasi Gempa |
Pasaman Barat, smartsumbar.com – Kepala Kantor Kementerian
Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, minta setiap kepala madrasah negeri dan
swasta bersama kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Pasaman Barat, sesegeranya
melaporkan kondisi unit kerja masing-masing pasca gempa ke Tim secara jelas dan
tepat.
Di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ulasnya, semenjak
teradinya gempa vulkanik menerpa Kecamatan Talamau, yang guncangannya dirasakan
setiap kecamatan, sejumlah kabupaten/kota, provinsi tetangga, malah guncangannya
juga dirasakan Negara jilan, Malaysia, sedang melakukan pengolahan data
dimaksud.
“Agar tertibnya administrasi dan memudahkan penyampaian
laporan atas bencana alam melanda Pasaman Barat, terutama di tiga kenagarian di
Kecamatan Talamau. Setiap kepala unit kerja agar menertipkan dan membuat
akurasi data dengan maksimal”, kata Muhammad Nur, dihadapan kepala kepala KUA
dan kepala madrasah negeri se Pasaman Barat, melalui rapat evaluasi di aula
kantor itu, Simpang Empat, Selasa (1/3).
Semenjak terjadinya gempa, ingatnya, memang ada madrasah dan
KUA menyampaikan laporan terhadap kondisi bangunan dan faslitas lain di unit
kerja masing-masing kepala Tim Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat di
kantor. Pada kenyataannya, ternyata masih ada unit kerja merasa tidak perlu
membuat laporan.
Sebagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Pasaman Barat maka wajib kepala unit kerja atau unit kegiatan
masing-masing menyampaikan lapoan tertulis terhadap kondisi bangunan dan
fasilitas lain pasca gempa yang melanda Pasaman Barat, hari Jumat (25/2) lalu.
Dalam laporan dimaksud, ingat Muhammad Nur lagi, harus
dijelaskan kondisi yang ada/dialami KUA atau madrasah negeri dan swasta se
Pasaman Barat, atas gempa vulkanik melanca Talamau beberapa hari lalu. Yang dilaporkan
dimaksud berupa, apakah ada bangunan rusak (ringan, sedang atau rusak berat),
akibat gempa beberapa hari lalu.
Sebagai bukti fisik terhadap laporan dari unit kerjanya, maka
kepala KUA dan kepala madrasah negeri/swasta, ketika akan menyapaikan laporan
tertulis, yang bersangkutan harus melengkapi catatan dimaksud dengan foto atau
doumen penunjang. Bukti fisik tersebut dikirimkan secara bersamaan dengan
laporan tertulis itu.
Dijelaskan Muhammad Nur, penyerahan laporan atas kondisi
bangunan KUA atau madraah negeri/swasta, juga membantu terjadinya percepatan
dan akurasi data bencana yang dibutuhkan. Dalam suasana saat ini, permintaan
data, bisa saja diminta Tim Kanwil, malah akurasi data ini juga diminta pihak
Kementerian Agama pusat. (gmz)