-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PPAIW, Terbitkan Dua AIW Baru di Wilayahnya

Kamis, 17 Februari 2022 | Kamis, Februari 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-17T09:37:56Z
iklan

Kepala KUA, juga PAIW Kecamatan Pasaman, Terbirkan Dua AIW Baru

 

Pasaman Barat, smartsumber.com – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, secara bersamaan mengeluarkan dua Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada wakif, usai penyerahan harta wakaf di kantornya, Simpang Empat, Rabu (16/2) sore.

Kepala KUA Kecamatan Pasaman, Zulfikar, sekaligus PPAIW kecamatan setempat di ruang kerjanya, Simpang Empat, Kamis (17/2) pagi menjelaskan, Alhamdulillah tingkat kesadaran dan keikhlasan warga di Kecamatan Pasaman. Buktinya dengan kesadaran sendiri, para pewakaf (orang berwakaf) atau disebut wakif kepada penerima wakaf (nazir), mendatangi PPAIW di kantor KUA, selanjutnya PPAIW mengeluarkan AIW kepada masing-masingnya.

Rabu kemarin, jelasnya, dua orang wakif menyerahkan harta wakaf masing-masing kepada nazir di hadapan PPAIW Kecamatan Pasaman, yaitu Hj Melida Asni mewakafkan tanahnya sebagai tempat bangunan mesjid. Tanah  berukuran 150 meter bujursangkar (M2) ini di Jorong Katimaha, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.

Dua. Netra Sari, warga Jambak, Nagari Lingkung Aur, mewakafkan tanah yang diperuntukkan tempat pembangunan mushalla, dengan luasa tanahnya mencapai 375 M2 di kejorongan setempat. Makin banyaknya warga mewakafnya kepada nazir, maka akan bertambah serta meningkat kualitas iman dan ketaqwaan warganya kepada Yang Mama Kuasa.

Hingga pertengahan Februari 2022, ulas Zulfikar, dikuatkan Penghulu di wilayah kerja Kecamatan Pasaman, Wafda, kedatangan warga untuk mewakafkan harta wakafnya kepada pihak penerima benda wakaf dimaksud, terus bertambah, dengan demikian AIW yang dikeluarkan PPAIW di kantor KUA Kecamatan Pasaman, juga meningkat.

Sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, setelah wakif menyerahkan harta wakafnya kepada nazir dan tercatat di KUA, selanjutnya AIW-nya diterbitkan PPAIW, berarti ada legalisasi secara hukum terhadap peralihan hak milik, atas benda wakaf dimaksud. selama ini, benda atau sebidang tanah dimaksid dikuasai pemilik asal wakaf bersama keluarganya.

Setelah benda wakaf dimaksud diwakafkan kepada nazir, peristiwa pelimpahan hak atas tanah atau dalam bantuk lain dilaksanaan di hadapan PPAIW, hngga terbitnya AIW, secara otomatis beralihlah hak pengasaan terhadap tanah wakaf dimaksud kepada si penerima benda wakaf atau nazir, ulas Zulfikar.

Setelah prosesnya selesai, mulai proses pendaftaran, hingga terbitnya AIW, langkah legalitas yang selanjutnya adalah pengurusan pembuatan sertifikat atas peralihan hak milik terhadap tanah itu dari wakif kepada nazir di Badan Pertanahan Negara (BPN). Setelah sertifikat dikeluarkan pihak BPN, maka tetaplah peralihan hak milik terhadap tanah wakaf dimasud. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update