Kepala KUA, juga PAIW Kecamatan Pasaman, Terbirkan Dua AIW Baru |
Pasaman
Barat, smartsumber.com – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus
Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, secara
bersamaan mengeluarkan dua Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada wakif, usai penyerahan
harta wakaf di kantornya, Simpang Empat, Rabu (16/2) sore.
Kepala KUA
Kecamatan Pasaman, Zulfikar, sekaligus PPAIW kecamatan setempat di ruang
kerjanya, Simpang Empat, Kamis (17/2) pagi menjelaskan, Alhamdulillah tingkat
kesadaran dan keikhlasan warga di Kecamatan Pasaman. Buktinya dengan kesadaran
sendiri, para pewakaf (orang berwakaf) atau disebut wakif kepada penerima wakaf
(nazir), mendatangi PPAIW di kantor KUA, selanjutnya PPAIW mengeluarkan AIW kepada
masing-masingnya.
Rabu kemarin,
jelasnya, dua orang wakif menyerahkan harta wakaf masing-masing kepada nazir di
hadapan PPAIW Kecamatan Pasaman, yaitu Hj Melida Asni mewakafkan tanahnya sebagai
tempat bangunan mesjid. Tanah berukuran
150 meter bujursangkar (M2) ini di Jorong Katimaha, Nagari Lingkung Aur,
Kecamatan Pasaman.
Dua. Netra
Sari, warga Jambak, Nagari Lingkung Aur, mewakafkan tanah yang diperuntukkan
tempat pembangunan mushalla, dengan luasa tanahnya mencapai 375 M2 di kejorongan
setempat. Makin banyaknya warga mewakafnya kepada nazir, maka akan bertambah
serta meningkat kualitas iman dan ketaqwaan warganya kepada Yang Mama Kuasa.
Hingga
pertengahan Februari 2022, ulas Zulfikar, dikuatkan Penghulu di wilayah kerja
Kecamatan Pasaman, Wafda, kedatangan warga untuk mewakafkan harta wakafnya
kepada pihak penerima benda wakaf dimaksud, terus bertambah, dengan demikian
AIW yang dikeluarkan PPAIW di kantor KUA Kecamatan Pasaman, juga meningkat.
Sesuai
aturan dan mekanisme yang berlaku, setelah wakif menyerahkan harta wakafnya
kepada nazir dan tercatat di KUA, selanjutnya AIW-nya diterbitkan PPAIW,
berarti ada legalisasi secara hukum terhadap peralihan hak milik, atas benda
wakaf dimaksud. selama ini, benda atau sebidang tanah dimaksid dikuasai pemilik
asal wakaf bersama keluarganya.
Setelah
benda wakaf dimaksud diwakafkan kepada nazir, peristiwa pelimpahan hak atas
tanah atau dalam bantuk lain dilaksanaan di hadapan PPAIW, hngga terbitnya AIW,
secara otomatis beralihlah hak pengasaan terhadap tanah wakaf dimaksud kepada
si penerima benda wakaf atau nazir, ulas Zulfikar.
Setelah
prosesnya selesai, mulai proses pendaftaran, hingga terbitnya AIW, langkah
legalitas yang selanjutnya adalah pengurusan pembuatan sertifikat atas
peralihan hak milik terhadap tanah itu dari wakif kepada nazir di Badan
Pertanahan Negara (BPN). Setelah sertifikat dikeluarkan pihak BPN, maka
tetaplah peralihan hak milik terhadap tanah wakaf dimasud. (gmz)