Bakrizal |
Pasaman Barat, smartsumbar.com – Berdasarkan
surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor.
B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, 22 Februari 2022 tentang pendaftaran dan pelaksanaan
PPG dalam jabatan tahun 2022. Seiring hal itu, guru yang akan mengikuti
kegiatan dimaksud agar melakukan pendaftaran.
Sesuai surat Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang ditandatangani Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah, Mohammad Zain itu dijelaskan, Pendidikan Profesi
Guru (PPG) merupakan salah satu tahapan atau jenjang wajib diikuti setiap
tenaga pendidik untuk setiap tingkatan, agar kepada mereka bisa diberikan
tunjangan.
“Besaran dana tunjangan profesi guru, berupa
sertifikasi atau tunjangan fungsional guru (TFG) diberikan kepada setiap guru,
berdasarkan pangkat/gologan, dan masa kerja masing-masing. Hal ini sesuai
dengan aturan, mekanisme, dan regulasi yang berlaku”, jelas Kepala Kantor
Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Plt. Kasi Pendidikan Madrasah
(Penmad), Bakrizal, di Simpang Empat, Kamis (24/2).
Berdasarkan surat Ditjend Pendis dimaksud, dan
agar para pendidik bisa mengikuti pelatihan profesi guru, jelasnya, maka ada
tiga ketentuan menjadi perhatian bagi tengaha pendidik bersangkutan, semua
aturan dimaksud dilaksanakan secara mandiri. Sesuai ketentuan dan persyaratan
yang ada, sehingga mereka benar-benar terdaftar sebagai calon peserta.
Ketiga ketentuan dimaksud adalah, Satu.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2022, bagi guru
madrasah yang lulus seleksi akademik, Dua. Pendaftaran dilakukan setiap guru
secara mandiri, dengan menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA di
lembaga pendidikan, tempat bersangkutan mengajar.
SIMPATIKA yang dimaksud adalah, Sistem
Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang diakses secara teraplikasi.
Sistem ini merupakan aplikasi pendataan yang dipergunakan oleh Kementerian
Agama, berkaitan dengan data pendidik dan tenaga kependidikan untuk tingkat
Raudhatul Adhfal (RA) dan madrasah.
Untuk ketentuan Ketiga. Adalah kandidat
mahasiswa akan dipilih, dan akan mengikuti pelatihan profesi guru, tentu disesuaikan
dengan kuota atau jumlah peserta PPG tahun 2022. Hal ini, berdasarkan regulasi
yang berlaku di setiap wilayah masing-masing, termasuk di Sumatera Barat.
Institusi yang akan melaksanakan PPG adalah
perguruan tinggi terkait. Khusus untuk guru madrasah dan bidang studi
Pendidikan Agama Islam (PAI), institusinya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri (PTKIN). Khusus di Sumatera Barat, perguruan tinngginya adalah
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. (gmz)