Penyelenggara Zawa, Asriwan |
Pasaman Barat, smartsumbar.com – Harapan pengurusan
sertifikasi tanah wakaf, tindalanjut dari MoU (Momerandum of Understanding)
Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) di tingkat Kabupaten Pasaman Barat, kandas di meja urusan.
Tanggal 15 Desember 2021 lalu, Kementerian Agama
dengan Kementerian ATR/BPN, menjalin kerjasama, dengan menandatangani MoU
(Momerandum of Understanding) di Jakarta. Hal itu, berkaitam dengan pensertipikasian
tanah wakaf, selanjutnya ditindalajuti di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Nota kesepahaman atau MoU (Memorandum off Understanding)
sertipikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi
tanah wakaf se Indonesia, ditandatangani kedua menteri dimaksud, yaitu antara Menteri
Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pihaknya
mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN bersama jajaran atas kerjsama
dan komitmennya, mendukung tata kelola perwakafan, ditandai dengan penandatanganan
MoU sertifikasi tanah wakaf, merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis,
insya Allah,
“Saya sangat senang berada dalam satu forum
dengan Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar
terhadap wakaf, "Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita
semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Indonesia",
sambung Menag.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan.
Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau
informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah
wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
Ternyata kesepakatan dua menteri, untuk tinkat
provinai dan kabupaten/kota, kedua kementerian ino dinyatakan sebagai instansi
vertikal, berbeda dengan tujuan dari dilaksanakannya kerjasama antara dua
kementerian. Buktinya, untuk urusan pengusulan pensertifikasian tanah wakaf,
yang berlokadi di Kecamatan Tamanau, walau telah empat kali diurus ke BPN
Pasaman Barat, kandas begitu saja.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian
Agama Pasaman Barat, Asriwan, didampingi Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar, hari
Senin, 14 Februari 2022, mendatangi kantor BPN Pasaman Barat, dalam rangka
pengurusan sertifikati tanah wakaf yang objeknya berada di Talu, Kecamatan
Talamau, berujung buntu.
Hari Senin ini, pihaknya berhadapan dengan penanggungjawab
loket pengolah pengaduan BPN Pasaman Barat, Ilham. Pada kesempatan itu, dirinya
berada di instansi vertikap ini pada keempat kalinya, dengan pengajuan berkas untuk
sertifikat tanah wakaf, yang objeknya juga beraca di Talu, Kecamatan Talamau.
Secara kelembagaan, ulas Asriwan, dirinya telah
empat kali datang ke kantor BPN Pasaman Barat dengan maksud dan tujuan yang
sama. Hari pertama, Sewaktu dirinya mengajukan berkas, dan setelah duperiksa
Ilham, ternyata ada kekurangan bahan, selanjutnya diminta kepada dirinya untuk
melengkapinya.
Heri kedua, ujasnya, setelah berkas yang dijukan
diperiksa pihak BPN Pasaman Barat, ternyata masih ada kekurangan bahan,
selanjutny dimntakan untuk dilengkapi. Hati ketiga. Setelah behan yang diajukan
diperika, menurut Ilham, ternyata masih ada kekurangan, dan diminta kenbali
agar berkasnya dilemgkapi.
Dan dihari keempat hari ini (Senin, 14 Februari
2022), setelah semua berkas yang diajukan telah lengkap, ternyata adainformasi
lain, disampaukan penanggungjawab loket pengaduan di kantor BPN Pasaman Barat
itu. Dijelaskan Ilham, menurut mekanismenya, berkas pengajuan sertifikat tanah
wakaf, diurus yang bersangkutan (pihak pewakaf dan penerima wakaf) bersama para
saksi ke kantor walinagari setempat.
Dari pengalaman mengurus pensertifikasian tanah
wakaf ke kantor BPN di Pasaman Barat, ulas Asriwan, dari informasi awal hingga
terakhir, tidak ada kesamaan persepsi, sehingga dirinya telah empat kali
melakukan pengurusan sertfikat tanah wakaf, yang objeknya berada di Talu,
Kecamatan Talamau.
Melalui kerjasama antara Kementerian Agama dengan
Kenterian ATR/BPN dimaksud, tambah Asriwan, pihanya berharap kepala kepala BPN
Pasaman Barat bersama jajarannya, agar bisa dan sesegeranya menindaklanjuti
keseepakatan bersama, tenang pengelohana hingga penerbitan sertifikasi tanah
wakaf di 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
“Kita ingin, hubunga baik dan sara tanggungjawab
bersama, memberikan pelayanana dalam hal pensertifikasian tanah wakaf di
Pasaman Barat, berjalan maksimal. dan tidak ada unsur lain dalam hal itu,
sehingga penatakelolaan tanah wakaf di daerah ini, status kepemilikannya bisa
ditetapkan legalisasinya”, kata Asriwan, menambahkan. (gmz)