-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MoU Kementerian Agama dengan Kemen ATR/BPN, Kandas

Senin, 14 Februari 2022 | Senin, Februari 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-14T09:23:09Z
iklan

Penyelenggara Zawa, Asriwan

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com – Harapan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, tindalanjut dari MoU (Momerandum of Understanding) Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat Kabupaten Pasaman Barat, kandas di meja urusan.

Tanggal 15 Desember 2021 lalu, Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN, menjalin kerjasama, dengan menandatangani MoU (Momerandum of Understanding) di Jakarta. Hal itu, berkaitam dengan pensertipikasian tanah wakaf, selanjutnya ditindalajuti di setiap provinsi dan kabupaten/kota. 

Nota kesepahaman atau MoU (Memorandum off Understanding) sertipikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf se Indonesia, ditandatangani kedua menteri dimaksud, yaitu antara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN bersama jajaran atas kerjsama dan komitmennya, mendukung tata kelola perwakafan, ditandai dengan penandatanganan MoU sertifikasi tanah wakaf, merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, insya Allah,

“Saya sangat senang berada dalam satu forum dengan Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, "Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Indonesia", sambung Menag.

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Ternyata kesepakatan dua menteri, untuk tinkat provinai dan kabupaten/kota, kedua kementerian ino dinyatakan sebagai instansi vertikal, berbeda dengan tujuan dari dilaksanakannya kerjasama antara dua kementerian. Buktinya, untuk urusan pengusulan pensertifikasian tanah wakaf, yang berlokadi di Kecamatan Tamanau, walau telah empat kali diurus ke BPN Pasaman Barat, kandas begitu saja.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, didampingi Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar, hari Senin, 14 Februari 2022, mendatangi kantor BPN Pasaman Barat, dalam rangka pengurusan sertifikati tanah wakaf yang objeknya berada di Talu, Kecamatan Talamau, berujung buntu.

Hari Senin ini, pihaknya berhadapan dengan penanggungjawab loket pengolah pengaduan BPN Pasaman Barat, Ilham. Pada kesempatan itu, dirinya berada di instansi vertikap ini pada keempat kalinya, dengan pengajuan berkas untuk sertifikat tanah wakaf, yang objeknya juga beraca di Talu, Kecamatan Talamau.

Secara kelembagaan, ulas Asriwan, dirinya telah empat kali datang ke kantor BPN Pasaman Barat dengan maksud dan tujuan yang sama. Hari pertama, Sewaktu dirinya mengajukan berkas, dan setelah duperiksa Ilham, ternyata ada kekurangan bahan, selanjutnya diminta kepada dirinya untuk melengkapinya.

Heri kedua, ujasnya, setelah berkas yang dijukan diperiksa pihak BPN Pasaman Barat, ternyata masih ada kekurangan bahan, selanjutny dimntakan untuk dilengkapi. Hati ketiga. Setelah behan yang diajukan diperika, menurut Ilham, ternyata masih ada kekurangan, dan diminta kenbali agar berkasnya dilemgkapi.

Dan dihari keempat hari ini (Senin, 14 Februari 2022), setelah semua berkas yang diajukan telah lengkap, ternyata adainformasi lain, disampaukan penanggungjawab loket pengaduan di kantor BPN Pasaman Barat itu. Dijelaskan Ilham, menurut mekanismenya, berkas pengajuan sertifikat tanah wakaf, diurus yang bersangkutan (pihak pewakaf dan penerima wakaf) bersama para saksi ke kantor walinagari setempat.

Dari pengalaman mengurus pensertifikasian tanah wakaf ke kantor BPN di Pasaman Barat, ulas Asriwan, dari informasi awal hingga terakhir, tidak ada kesamaan persepsi, sehingga dirinya telah empat kali melakukan pengurusan sertfikat tanah wakaf, yang objeknya berada di Talu, Kecamatan Talamau.

Melalui kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kenterian ATR/BPN dimaksud, tambah Asriwan, pihanya berharap kepala kepala BPN Pasaman Barat bersama jajarannya, agar bisa dan sesegeranya menindaklanjuti keseepakatan bersama, tenang pengelohana hingga penerbitan sertifikasi tanah wakaf di 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

“Kita ingin, hubunga baik dan sara tanggungjawab bersama, memberikan pelayanana dalam hal pensertifikasian tanah wakaf di Pasaman Barat, berjalan maksimal. dan tidak ada unsur lain dalam hal itu, sehingga penatakelolaan tanah wakaf di daerah ini, status kepemilikannya bisa ditetapkan legalisasinya”, kata Asriwan, menambahkan. (gmz)  

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update