![]() |
Kepala KUA Kecamatan Pasaman, Zulfikar |
Pasaman Barat, smartsumbar.com –
Menindaklanjuti program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), secara nasional
dilauncing Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas di Kabupaten Banjernegara,
Jawa Tengah, bulan Mei 2021. KUA Kecamatan Pasaman berdayakan program
digitalisasi sebagai bentuk layanan publik, dengan membuat website.
Porlat berita dan informasi KUA
Kecamatan Pasaman, melalui jaringan kuakecamatanpasaman.com bisa dimanfaatkan sekaligus
diakses masyarakat secara luas, sesuai keinginan masing-masing. Selain konten
layanan konsultasi nikah dan rujuk, tersedia bank data, informasi layanan haji
dan umrah. Di website KUA Pasaman, juga memuat profil KUA, dan sebagainya.
Secara nasional, katanya,
pemanfataan fasilitas tegnologi dan informasi, melalui sistem digitalisasi, juga
dijadikan sarana kroscek terhadap pengesahan data pengantin, status pasangan
suami-istri. Pihak KUA di Kota Medan misalnya, jika mereka menemukan kejanggalan
terhadap buku nikah warga asal Pasaman itu, melalui website yang ada bisa mereka
ketahui secara jelas dan akurat, tidak harus mendatangi KUA Kecamatan Pasaman,
untuk itu.
Secara internal, ulas Zulfikar,
jika ada warga KUA atau pihak terkait lain, membutuhkan informasi dan data
Kemneterian Agama secara nasional, dari Kanwil atau dari Kantor Kementerian
Agama Pasaman Barat, maka informasi atau data itu bisa dilihat melalui aplikasi
yang ada di website KUA Kecamatan Pasaman.
Berkaitan dengan revitalisasi KUA, Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat (BImas) Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin
Amin menjelaskan, selain lembaga kementerian agama di tngkat kecamatan, KUA
merupakan pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna
meningkatkan kualitas umat beragama di wilayahnya.
Selain itu, revitalisasi KUA yang dicanangkan
semenjak tahun 2021, memiliki tujuan strategis, yaitu Pertama. Meningkatkan
kualitas umat beragama, Dua. Memperkuat peran kantor urusan agama, mengelola
kehidupan dan keberagamaan di tengah masyarakat, terutama di wilayah kerja KUA bersangkutan.
Tujuan strategis Ketiga, jelas Zulfikar, mengutif
Dirjen Bimas Islam RI itu, untuk memperkuat program dan layanan keagamaan di
tengah masyarakat, dan tujuan strategis Keempat, untuk meningkatkan kapasitas
kelembagaan KUA, sebagai pusat layanan keagamaan di kecamatannya.
Revitalisasi KUA yang menjadi program nasional,
meliputi rehab fisik di setiap kantor urusan agama model, seperti di beberapa Kementerian
Agama tingkat kecamatan di Sumatera Barat. Rehab fisik tersebut dilakukan,
seperti perubahan layout, front office, layout, balai nikah dan ruang
konsultasi. (gmz)