-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Kantor. Arahkan Pengelolaan SiKPA Tahun 2022

Rabu, 16 Februari 2022 | Rabu, Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T09:58:12Z
iklan

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhamamd Nur, Lakukan Pendampingan

 

Pasaman Barat, smartsumbar.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Muhammad Nur, Rabu (16/2), ikuti sekaligus memberikan arahan pada program pendampingan pengelolaan laporan keuangan APBN, dengan kebijakan akuntansi SiLPA/SiKPA tahun 2022 di Simpang Empat.

Kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo Anggaran Lebih (SAL), dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah salah satu bab dari kebijakan akuntansi pemerintah pusat, kata Muhammad Nur.

Kebijakan akuntansi SiLPA/SiKPA atau saldo anggaran lebih ini, terdapat di Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 225/PMK.05/2019 tentang kebijakan akuntansi pemerintah pusat, pada BAB XIV. Di pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, juga diatur.

Kebijakan akuntansi SiLPA/SiKPA atau SAL, merupakan selisih lebih atau kurang antara realisasi pendapatan terhadap LRA (Laporan Realsiasi Anggaran), belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan, jelas kepala kantor itu lagi.

SAL merupakan tumpukan atau penggelembungan dari akumulasi SiLPA/SiKPA dari tahun anggaran sebelumnya, tahun berjalan, dan penyesuaian yang diperkenankan. Terjadinya samldo anggaran lebih ini, otomatis jadi bahan evaluasi realsiasi anggaran di penghujung atau awal tahun anggaran berikutnya.

Silpa/Sikpa dimaksud, ulas Muhammad Nur lagi, disajikan di setiap laporan realsiasi anggaran dan laporan perubahan saldo. Sedangkan SAL, disajikan pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, dipangaruhi SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya. Perubahan saldo anggaran lebih, dilaporkan pada laporan konsolidasian BUN (Bendahara Umum Negara) dan LKPP.

 

Transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA berupa, Satu. Pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat non – recurring, Dua. Selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan kas di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas), dan Tiga. Koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.

 

Transaksi yang mengoreksi SAL antara lain, Koreksi kesalahan saldo Kas di BUN, Kas di KPPN (Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara), Kas di BLU, Kas di bendahara pengeluaran, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan di tahun anggaran sebelumnya, tambah Muhammad Nur, mengakhiri. (gmz)

iklan

klan ukuran 250px x 250px

×
Berita Terbaru Update