Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhamamd Nur, Lakukan Pendampingan |
Pasaman
Barat, smartsumbar.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman
Barat, Muhammad Nur, Rabu (16/2), ikuti sekaligus memberikan arahan pada
program pendampingan pengelolaan laporan keuangan APBN, dengan kebijakan akuntansi
SiLPA/SiKPA tahun 2022 di Simpang Empat.
Kebijakan akuntansi
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo
Anggaran Lebih (SAL), dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah salah satu bab dari kebijakan akuntansi pemerintah pusat,
kata Muhammad Nur.
Kebijakan akuntansi
SiLPA/SiKPA atau saldo anggaran lebih ini, terdapat di Permenkeu (Peraturan
Menteri Keuangan) Nomor 225/PMK.05/2019 tentang kebijakan akuntansi pemerintah pusat,
pada BAB XIV. Di pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, juga diatur.
Kebijakan akuntansi
SiLPA/SiKPA atau SAL, merupakan selisih lebih atau kurang antara realisasi
pendapatan terhadap LRA (Laporan Realsiasi Anggaran), belanja, penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan, jelas kepala kantor
itu lagi.
SAL merupakan
tumpukan atau penggelembungan dari akumulasi SiLPA/SiKPA dari tahun anggaran
sebelumnya, tahun berjalan, dan penyesuaian yang diperkenankan. Terjadinya samldo
anggaran lebih ini, otomatis jadi bahan evaluasi realsiasi anggaran di
penghujung atau awal tahun anggaran berikutnya.
Silpa/Sikpa
dimaksud, ulas Muhammad Nur lagi, disajikan di setiap laporan realsiasi
anggaran dan laporan perubahan saldo. Sedangkan SAL, disajikan pada laporan perubahan
saldo anggaran lebih, dipangaruhi SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan pembukuan
tahun sebelumnya. Perubahan saldo anggaran lebih, dilaporkan pada laporan konsolidasian
BUN (Bendahara Umum Negara) dan LKPP.
Transaksi
yang mengoreksi SiLPA/SiKPA berupa, Satu. Pengembalian pendapatan tahun
anggaran sebelumnya yang bersifat non – recurring, Dua. Selisih kurs
terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan kas di bendahara
pengeluaran (dalam bentuk valas), dan Tiga. Koreksi pengembalian penerimaan
pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.
Transaksi
yang mengoreksi SAL antara lain, Koreksi kesalahan saldo Kas di BUN, Kas di
KPPN (Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara), Kas di BLU, Kas di bendahara
pengeluaran, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan di tahun anggaran
sebelumnya, tambah Muhammad Nur, mengakhiri. (gmz)