Kepala KUA, juga PPAIW Kecamatan Pasaman, Zulfikar, saat menyerahkan AIW kepada Wakif |
Pasaman Barat, smartsumber.com –
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Zulfikar,
menjelaskan, tingkat keimanan dan eikhlasan warga mendekatkan diri kepada Sang
Pencipta di wilayahnya, terus meningkat. Di antara buktinya, bertambahnya warga
mewakafkan hartanya kepada orang lain.
Penjalasan ini disampaikan
Zulfikar, ketika dihubungi di ruang kerjanya, Simpang Empat, Selasa (22/2)
siang. Sekaitan makin meningkatkan kualitas iman, taqwa, dan amal warga
Kecamatan Pasaman, untuk mendekatkan diri masing-masing kepala Yang Maha Kuasa,
khususnya bidang perwakafan akhir-akhir ini.
Hingga pertengahan Februari 2022,
ulasnya, warga di Kecamatan Pasaman telah mewakafkan hartanya atau disebut
dengan wakif kepada si peerima benda wakaf (Nazir), seperti tanah, dan tersebar
di 23 kejorongan atau pada tiga kenagarian se Kecamatan Pasaman, mencapai 250
persil. Tiga nagari adalah, Lingkung Aur, Aur Kuning, dan Air Gadang.
Dari sejumlah benda wakaf
dimasud, terang Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Pasaman itu,
baru 27 persil telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Penyerahan dokumen
perwakafan kepada Wakif selanjutnya diserahkan kepada Nazir, dilaksankana di
depan kepala KUA sekaligus sebagai PPAIW dimaksud.
Dijelaskan Zulfikar, dari sejumlah
tanah wakaf bersertifikat dimaksud, Dua persil diantaranya berlokasi di Jorong
Jambak, Enam di Bandarejo, Satu di Rimbo Binuang, Satu di Simpang Empat, Satu
di Katimaha, Tiga di Batang Biyu, Satu di Pasaman Baru, Dua di Pinagar, Satu di
Padangtujuh, Satu di Sukamenanti, Tiga di Lembah Binuang, Satu di Pasir
Bintungan, dan Dua di Labuh Luruih.
Harta wakaf yang baru memiliki
AIW, dan sedang pengurusan sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN)
Kabupaten Pasaman Barat di Simpang Empat, mencapai 20 persil. Tiga persil di
antaranya berada di Kampung Cubadak, Satu di Rimbo Jandung, Dua di Simpang
Empat, Lima di Pasaman Baru, Satu di Pinagar.
Tiga di Padangtujuh, Satu di Sukamenanti,
Satu di Lembah Binuang, Dua di Batang Lingkin, dan Satu di Durian Hutan. Secara
umum, tanah wakaf dari Wakif kepada Nazir (secara kelompok masyarakat)
diperuntukkan untuk tempat pendirian mesjid, mushala, lembaga pendidikan Taman Pendidikan
Quran (TPQ), Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA), dan lembaga
pendidikan keagamaan lain, dan dijadikan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Kita berharap, dalam beberapa
waktu ke depan, seluruh harta wakaf uang hingga saat ini status alih
kepemilikanya baru sebatas memiliki AIW, bisa mendapatkan sertifikat peralihan
status hal milik dari pihak pewakaf kepada pengelola harta wakaf (nazir)
dimaksud. Hingga saat, pihaknya terus menyiapkan bahan pengajuan sertifikat
tanah wakaf ke BPN Pasaman Barat”, kata Zulfikar lagi menambahkan. (gmz)