Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, ketika menyampaikan sambutan pada pembukaan MK2MTs se Sumatera Barat di MTsN 4 Pasaman Barat, Simpang Empa |
Pasaman Barat, Humas -- Wakil
Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, menegaskan, pada dunia pendidikan di daerah
ini, tidak ada lagi istilah penganaktirian atau membeda-bedakan, antara lembaga
pendidikan umum dengan lembaga pendidikan agama atau madrasah. Dua institusi
ini sama-sama mencerdaskan generasi Pasaman Barat.
Secara formalitasnya, katanya,
lembaga pendidikan umum yang ada dan tersebar di setiap kecamatan hinga ke
tingkat nagari di Pasaman Barat dimaksud, mulai Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasat (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga perguruan tinggi.
Sementara lembaga agama, secara
kelembagaan berada dalam binaan Kementerian Agama, seperti di Pasaman Barat,
meliputi Raudhatul Adfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA), juga hingga ke jenjang perguruan tinggi, apakah
madrasah negeri atau swasta, ulasnya.
Sepanjang lembaga pendidikan yang
dikelola dua kelembagaan pemerintah, yaitu Pemerintah Daerah, melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, dengan Kementerian Agama. Sesuai tugas (penjenjangan
atau kelembagaannya) mulai tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota, seperti
di Kabupaten Pasaman Barat.
Mehurut kewenangannya, papar
Risnawanto lagi, pengelolaan lembaga pendidika tingkat dasar dan menengah berada
di pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lembaga
pendidikan umum. Ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat pada jenjang
pendidikan dasar, yaitu RA dan MTs.
Semntara, lembaga pendidikan
tingkat menengah atas, seperti SMA dan SMK, penanggungjawabnya pemerintah
provinsi, melalui Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Sumatera Barat. Di jajaran
Kementerian Agama, lembaga pendidikan tingkat MA, juga menjadi kewenangan bagi
Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat di
Padang.
Karena lembaga pendidikan umum
dan lembaga pendidikan agama (madrasah) sama-sama melakukan bimbingan,
memberikan pendidikan, dan mencerdaskan generasi penerus di Kabupaten Pasaman
Barat. Risnawanto, mengakui, maka tidak ada istilah penganaktirian, apalagi
pendikotomian antara lembaga pendidikan umum dengan madrasah.
Staf Ahli Bidang Agama, Adrianto,
mengakui, kepedulian Kementerian Agama menjali kerjasama dan kemitraan dengan
pemerintah daerah, memang bukan saja dalam rangka mencerdaskan anak bangsa yang
ada di daerahnya. Kemitraan dimaksud termasuk pada pencairan dana sertifikasi
dan tunjangan fungsional guru (TFG).
Secara kelembagaan serta
tanggungjawab berbangsa dan bernegara, tambahnya, Kementerian Agama secara
nasional, yang ditindaklanjuti ke setiap provinsi dengan kabupaten/kota, sepeti
Pasaman Barat, membayarkan dana sertifikasi dan TFG kepada guru pengasud bidang
studi Penddikan Agama Islam (PAI), sesuai besaran dana yang ditetapkan. (gmz/irz)