Kegiatan Belajar di Sekolah Diganti Belajar di Rumah, Diperpanjang lagi |
Masa pernjangan kedua ini, selama 14 hari ke depan dari tanggal 17 April sampai 30 April 2020. Perpanjangan ini biasanya juga diikuti oleh Kementerian Agama untuk lembaga pendidikan madrasah dan pondok pesantren.
Keputusan perpanjangan belajar di rumah tersebut, tercantum dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor : 421.1/706/Sek-2020, tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Adapun isi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tanggal 15 April 2020 , yang ditandatangani Kepala Dinas, Adib Alfikri, SE, MSI, adalah sebagai berikut :
1. Memperpanjang kegiatan belajar mengajar dirumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari kedepan dimulai dari tanggal 17 April sampai dengan 30 April 2020 sesuai Instruksi Bupati Agam.
2. Home Learning yang dilaksanakan di rumah dapat mempedomani skenario yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing (sekolah dengan akses internet tinggi, rendah atau tidak/belum terakses jaringan internet)
3.Selama pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah, siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah (berkumpul di tempat-tempat fasilitas umum atau keramaian.
4.Diminta kepala orang tua/ wali siswa agar memantau/memonitor dan mendampingi anak-anak selama belajar di rumah.
5.Segera membawa anak-anak berkonsultasi ke Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya bila ditemui gejala batuk, flu, demam, sesak nafas, panas yang tidak normal serta melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala Sekolah.
6.Kepala Sekolah, Guru dan tenaga Administrasi (Tenaga Pendidik dan Kependidikan) tidak masuk sekolah dan memonitor kegiatan Home Learning dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan Covid 2019.
7.Sesuai surat Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Nomor : 0093/J3/TU/2020 diminta menunda semua kegiatan lomba- lomba sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
8.Menunda/membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat penting dan urgent.
9.Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait bila ditemukan hal-hal/kejadian yang berkaitan dengan dampak Covid-19.
Sementara itu, di berbagai daerah juga mengeluarkan kebijakan serupa. Seperti halnya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Menurut Sekretaris Daerah, Yudesri, SIP, MSI, libur sekolah yang diganti belajar di rumah, di daerah setempat juga diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020, mengikuti surat edaran dan kebijakan provinsi. Namun surat resminya baru akan dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020.
Di Kabupaten Agam, sesuai Instruksi Bupati Agam Nomor 421/2445/Disdikbud//2020, tanggal 15 April 2020, juga memperpanjang waktu Pelaksanaan Kegiatan Belajar di rumah dari tanggal 17 -30 April 2020.
Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Agam dan Pasaman Barat, Khairul Amri, SPd, MM sebagaimana dalam Surat Edarannya menyebutkan, kegiatan belajar di rumah disesuaikan dengan SK kepala daerah masing-masing.
Selain itu, disampaikan bahwa pelaksanaan rapat dan penentuan lulus dan naik kelas agar memanfaatkan video converence (VidCom). Dan laporan pelaksanaan belajar di rumah disampaikan secara teratur setiap hari sabtu, guna pemantauan dalam pelaksanaan belajar di rumah tersebut. ***abu/i