Penjadwalan ulang UN hanya untuk daerah yang dinyatakan darurat penyebaran virus corona |
Jakarta,
smartsumbar.com-----Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) Pusat Jakarta, menyatakan keprihatinannya dengan
penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan
menimbulkan korban jiwa. Sekaitan dengan itu, sebagai langkah antisipasi dan
preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak BNSP mengeluarkan dua buah
Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan UN.
Surat
Edaran BNSP yang pertama sebagaimana diumumkan dalam laman web kemendikbud.go.id dikeluarkan pada tanggal
12 Maret 2020, tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19. Surat
tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di
Seluruh Indonesia
Isi surat itu
adalah penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan. BNSP meminta agar selama penyelenggaraan ujian, warga sekolah agar:
1.Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan
sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
2.Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
3.Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit
dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta
ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada
waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4.Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang
ujian;
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk
setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh
piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu,
komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi
paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat
tulis yang dipakai bersama.
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8.Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi
COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam
jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan setempat.
Dua hari
kemudian, tanggal 14 Maret 2020, BNSP kembali mengeluarkan surat edaran, yang isinya adalah :
1.Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan
keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di
wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah
berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2.Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan
keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di
wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan
Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dengan keluarnya
surat edaran BNSP tersebut dapat disimpulkan bahwa jika daerah tidak dalam
keadaan darurat penyebaran virus corona, UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal,
dengan tetap waspada dan melaksanakan
himbauan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran pertama. Namun, bagi
daerah yang dinyatakan darurat oleh
pemerintah setempat , Ujian Nasional
dapaqt diundur dengan berkoordinasi dengn Panitia UN Pusat. *****i/red