Serahterima NIB dan SIUP PT. Pro Pers Indonesia Pasbar |
Pasaman Barat, smartsumbar.com---Media online, Smartsumbar.com diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT) PRO PERS INDONESIA. Perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan, pers dan penyiaran ini, merupakan perusahaan berbadan hukum nasional yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 3 Februari 2020, dengan pejabat Notaris H. Rustim Afandi, SH, di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Perusahaan Pers yang kini menerbitkan media online dan media cetak seperti juga prodeteksi dan smart sumbar ini, beralamat Jr.Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat. Perusahaan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Sebagaimana tertuang dalam SK Nomor : AHU.0007532.AH.01.01 TAHUN 2020, yang ditanda tangani atasnama Menteri Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, yang dtetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020
NIB |
PT PRO PERS INDONESIA, didirikan oleh Irti Zamin, SS, dengan Komisaris, M. Riad Zamin. Kini juga telah memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha) dari Pemerintah dengan Nomor izin 0220105380198. Dokumen ini dikeluarkan pemerintah secara elektronik/ online melalui pelayanan petugas Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat. Sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat 1 PP No 24 Tahun 2018.
NIB ini merupakan pengganti beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission).
NIB ini adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran NIB PT. PRO PERS INDONESIA, perusahaan ini bergerak di bidang perdaganagan barang barang percetakan dan penerbitan (Kode : 45422), penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin (Kode : 58130), pendirian portal, web dan/atau platfon digital dengan tujuan komersial (kode: 63122) dan aktivitas kantor berita oleh swasta (kode: 63912).
Selain itu PT Pro Pers Indonesia juga dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 202003-0911-1953-4464-897. Surat ini diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020, bersamaan dengan penerbitan NIB perusahaan.
Pendiri PT Pro Pers Indonesia, Irti Zamin, mengatakan, dengan dilengkapinya semua perizinan dan badan hukum penerbitan pers, maka secara legalitas formal sudah dapat terpenuhi. Tinggal bagaimana menjalankan usaha ini ke depan agar lebih berkembang. *****red