![]() |
Edi Busti |
Pasaman Barat, smartsumbar.com - Cegah penyebaran
COVID-19, Pemerintah Kzeinpaten Pasaman Barat ( Pemkab Pasbar) meminta agar
perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada, melaporkan setiap
karyawan yang melakukan perjalanan luar daerah.
Koordinator Satgas Pencegahan COVID-19 Pasbar, Edi Busti kepada
wartawan, Kamis (19/3/2020) mengatakan, pihak perusahaan wajib melaporkan
perjalanan setiap karyawannya yang telah atau yang hendak melakukan perjalanan
ke luar daerah. Sebab menurutnya, karyawan yang bekerja dibagian
manajemen perusahaan lebih dikhawatirkan dan lebih rentan terpapar COVID-19,
sebab karyawan ini sering melakukan perjalanan luar daerah, bahkan keluar negeri
untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.
Sedangkan untuk karyawan harian, kata Edi Busti,
tidak perlu dilakukan laporan terhadap riwayat perjalanan mereka, karena
keseharian pekerjaan karyawan harian ini hanya disekitar perusahaan.
"Semua manager perusahaan telah kita panggil
dan ada empat poin yang kita tekan kan dalam pertemuan pembahasan tentang
COVID-19 ini, salah satu nya poin laporan tentang perjalanan karyawan dibagian
manajemen," katanya.
Ia menjelaskan, Pemda Pasbarmelalui Satgas
Pencegahan COVID-19 akan menerima laporan dari perusahaan. Artinya setiap
perusahan sawit yang ada di Pasbar, wajib membuat
laporan kejadian perjalanan karyawan yang dibagian manajemen.
"Jika mereka tidak melaporkan, berarti
perusahaan tidak patuh dengan apa yang telah menjadi kesepakatan, ini dilakukan
hanya untuk pencegahan penyebaran COVID-19," tegas Kalaksa BPBD Pasbar itu.
Kemudian, pihak perusahan wajib melakukan edukasi
kepada seluruh karyawan nya tentang masalah penanganan pencegahan Covid-19 ini.
Selanjutnya, perusahaan harus menyiapkan standar kesehatan dalam kantor
masing-masing.
Terakhir yang paling ditekankan, ungkap Edi Busti,
sewaktu-waktu dana CSR perusahaan bisa digunakan jika dalam hal mendesak, untuk
keguanaan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kzeinpaten Pasaman
Barat. ***ab/iz