![]() |
Bupati Pasbar, H Yulianto |
Pasaman Barat, samartsumbar.com------Mengantisipasi penyebaran dampak Virus Corona (COVID-19),
Bupati Pasaman Barat (Pasbar) telah mengeluarkan instruksi libur sekolah dan
madrasah selama 14 hari, terhitung tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020.
Instruksi libur sekolah ini ditujukan kepada Kepala SMP, MTs,
SD, MI, TK, PAUD SKB, PKBM dan LKP se Pasaman Barat. Itu artinya, semua sekolah
dan madrasah sampai tingkat MTs/ SMP diliburkan 14 hari. Sedangkan tingkat SLTA
mempedomani kebijakan provinsi.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Yudesri, SIP, MSI,
yang dikonfirmasi Kamis pagi (19/03/2020) , sesuai kewenangan kabupaten,
sekolah yang diliburkan mulai dari tingkat PAUD sampai tingkat SMP/MTs se Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan
tingkat SLTA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Instruksi tertulis yang ditanda tangani Bupati H. Yulianto
itu, dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020. Dengan surat edaran nomor
420/134/DISDIKBUD/2020, tentang penanganan dampak corona virus Disease 2019 di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Adapun isi instruksi Bupati tersebut adalah memindahkan
kegiatan belajar mengajar anak ke rumah masing- masing dari tanggal 20 Maret
sampai tanggal 2 April 2020. Untuk itu, guru memberikan tugas kepada anak
sesuai rencana pembelajaran untuk dikerjakan selama kegiatan belajar di rumah.
Bupati juga mengharapkan agar orangtua siswa untuk membimbing
dan mendampingi anak selama dalam kegiatan belajar di rumah. Kemudian kepada
pelajar/ siswa yang berada di fasilitas umum agar diawasi orangtua dan juga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).*****abu/irti z