Jakarta, smartsumbar.com---Akibat
wabah virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19), yang masih meluas
di tanah air, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI sepakat untuk menghapus Ujian
Nasional (UN) Tahun 2020. Kecuali tingkat SMK telah melaksanakan UN dari tanggal 16-19 Maret 2020 yang lalu.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful
Huda menyebutkan, keputusan untuk menghapus UN 2020 dalam rangka menghindari
dampak yang lebih buruk terhadap penyebaran COVID-19. Maka penghapusan UN
dipandang perlu untuk seluruh Indonesia mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA sederajat.
"Dari hasil rapat
konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA
ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020, sebagaimana dikutif
dari jpnn.com.
Ia menjelaskan, kesepakatan
itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Sedangkan jadwal UN
SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret- 2 April. Begitu juga UN SMP yang seharusnya
dilaksanakan 20-23 April mendatang.
Namun, karena penyebaran wabah
COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Sehingga dinilai tidak
mungkin memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah
COVID-19. Maka sisepakati UN ditiadakan.
Sebagai opsi pengganti UN, diusulkan
sekolah melaksanakan USBN, yang dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya tidak
ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah. Sehingga Jika
USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode
kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar
di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka
kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga
tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai
kumulatif selama enam tahun mereka belajar. Ini tercermin dalam perolehan nilai
rapor siswa.
Sebelumnya, desakan meniadakan
UN tahun 2020 ini, memang telah disarankan Komisi X DPR yang meminta pemerintah
untuk menghapus pelaksanaan UN tingkat SMA/MA dan SMP/Mts. Dengan pertimbangan bahwa saat ini wabah
corona masih sangat menghawatirkan. Bahkan diperkirakan pada hari-hari pelaksanaan
UN tersebut, tingkat sebaran virus
corona di tanah air masih tinggi. Oleh karena itu perlu langkah
antisipasi untuk menghidari risiko besar
jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.
"Kami mendesak agar pemerintah menghapus
pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu
hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar
pelaksanaan UN tetap dilakukan," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Senin
(23/3/2020), sebagaimana dikutif dari detik.com
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghapus saja UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs. Dengan tujuan agar kondisi penyebaran wabah korona dapat dicegah dan diantisipasi demi menghindari bahaya lebih besar. ***BS/red